Pancasila adalah tonggak utama keberlangsungan bangsa Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti “lima sila” atau “lima asas/prinsip”. Pancasila dicetuskan para pendiri bangsa Indonesia agar bangsa ini memiliki pondasi yang kuat untuk menjalankan pemerintahan. Berikut adalah pengertian Pancasila sebagai dasar negara.
1. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Baca juga: Pengertian Pancasila (Artikel Lengkap)
Pancasila sebagai dasar negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dijadikan sebuah cita-cita normatif untuk proses penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Pancasila menjadi suatu visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terwujud kehidupan yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
2. Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, yang memiliki fungsi pokok sebagai ideologi negara atau sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia atau disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideologi negara, yang berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seluruh isi UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila.
3. Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dimulai pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945. Dalam sidang tersebut, peserta sidang mendiskusikan tentang apa yang akan menjadi dasar negara Indonesia. Ir. Soekarno mengemukakan gagasan Pancasila melalui pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Setelah itu, dibentuk sebuah tim untuk merumuskan kembali Pancasila berdasarkan pidato Ir. Soekarno. Pancasila sebagai dasar negara kemudian disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 dalam Piagam Jakarta.
4. Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Ketuhanan Yang Maha Esa: Dalam sila pertama ini, tersirat makna bahwa Indonesia meyakini dan mengakui Tuhan Yang Maha Esa. Setiap Warga Negara Indonesia berhak memilih, memeluk, dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab: Dalam sila kedua ini, tersirat makna bahwa bangsa Indonesia sebagai makhluk ciptaan Tuhan wajib dijunjung tinggi harkat dan martabatnya tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, budaya, dan keturunan.
- Persatuan Indonesia: Dalam sila ketiga ini tersirat makna bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mempunyai rasa nasionalisme dan harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Setiap warga negara harus memiliki rasa saling tolong menolong sesama warga negara tanpa membedakan budaya, suku, agama, ras, dan keturunan.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan: Dalam sila keempat ini tersirat makna bahwa negara Indonesia menggunakan sistem demokrasi. Permusyawaratan atau perwakilan selalu digunakan dalam setiap pengambilan keputusan dan disetujui bersama.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Dalam sila kelima ini tersirat makna bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kemakmuran dan kesejahteraan. Seluruh kekayaan Indonesia dipergunakan dengan baik untuk kesejahteraan bersama.
5. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Baca juga: 12 Fungsi Pancasila Beserta Penjelasan
- Menjadi sumber hukum di Indonesia.
- Menjadi sarana penyelesaian konflik yang terjadi pada kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
- Sebagai norma yang harus dipegang teguh oleh pemerintah dan penyelenggaraan untuk cita-cita moral seluruh rakyat.
- Menyatukan bermacam-macam suku dan budaya di Indonesia.
- Sebagai cita-cita hukum bagi hukum dasar Indonesia.
6. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintah harus selalu berpedoman pada Pancasila. Nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif.
Nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan yang berarti Pancasila sebagai kerangka berpikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas, dan arah dan tujuan pembangunan Indonesia.
No comments:
Post a Comment