7 Tujuan Politik

Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat dengan wujud pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik terdiri dari 2 aspek utama yakni konflik dan kerjasama. Sehingga politik juga dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara konstitusional maupun non-konstitusional. Pengambilan keputusan suatu kebijakan merupakan tujuan utama dari politik. Berikut adalah tujuan politik:
Baca juga: 8 Fungsi Partai Politik
Tujuan politik

  1. Untuk melindungi hak-hak semua warga negara tanpa terkecuali.
  2. Untuk mengupayakan agar kekuasaan yang ada di masyarakat dan pemerintah dapat memperoleh, mengelola, dan menerapkan demokrasi secara keseluruhan.
  3. Menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban dengan melaksanakan pemerintahan.
  4. Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, dapat diperoleh, dikelola, dan diterapkan sesuai norma hukum yang berlaku.
  5. Untuk menjaga keamanan dan perdamaian, serta kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  6. Mengusahakan supaya kekuasaan yang ada di dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin bisa diperoleh, dikelola, dan diterapkan dalam kerangka untuk mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  7. Untuk menghasilkan suatu keputusan atas suatu hal yang telah atau akan terjadi.

No comments:

Post a Comment