Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat dengan wujud pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik terdiri dari 2 aspek utama yakni konflik dan kerjasama. Sehingga politik juga dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara konstitusional maupun non-konstitusional. Pengambilan keputusan suatu kebijakan merupakan tujuan utama dari politik. Berikut adalah tujuan politik:
Baca juga: 8 Fungsi Partai Politik
- Untuk melindungi hak-hak semua warga negara tanpa terkecuali.
- Untuk mengupayakan agar kekuasaan yang ada di masyarakat dan pemerintah dapat memperoleh, mengelola, dan menerapkan demokrasi secara keseluruhan.
- Menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban dengan melaksanakan pemerintahan.
- Mengusahakan agar kekuasaan yang ada dalam masyarakat dan pemerintahan, dapat diperoleh, dikelola, dan diterapkan sesuai norma hukum yang berlaku.
- Untuk menjaga keamanan dan perdamaian, serta kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Mengusahakan supaya kekuasaan yang ada di dalam masyarakat dan pemerintahan, sedapat mungkin bisa diperoleh, dikelola, dan diterapkan dalam kerangka untuk mempertahankan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Untuk menghasilkan suatu keputusan atas suatu hal yang telah atau akan terjadi.
No comments:
Post a Comment