Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator tersebut bisa berasal dari luar pengadilan yakni ditangani oleh mediator swasta atau Pusat Mediasi Nasional (PMN), dan bisa berasal dari dalam pengadilan yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016. Berikut adalah contoh-contoh mediasi:
Baca juga: 4 Contoh Arbitrasi
- Toni melerai perkelahian antara Rudi dan Budi.
- Guru yang menengahi kedua muridnya yang bertengkar dengan cara diberi nasehat.
- Indonesia pernah ditunjuk untuk menjadi pihak ketiga sebagai penengah dan penasihat dalam upaya penyelesaian pertikaian antara Thailand dan Kamboja dalam merebut kuil kuno Preah Vihear pada tahun 2011.
- Kepala Desa Kemaduh menjadi mediator dalam kasus penyerobotan tanah antara dua warga desanya di Dusun Plosorejo, Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
- Mediasi antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dimediasi oleh Swedia dengan memberikan fasilitas terselenggaranya pertemuan antara perwakilan dua kelompok yang bertikai untuk saling menjalin kesepakatan damai.
- Seorang ulama yang mencoba menasihati suami istri agar tidak bercerai.
- Orangtua sebagai penengah dan pemberi nasihat ketika dua anaknya saling bertikai.
- Mediasi antara pengusaha dan pekerja yang terlibat perselisihan hubungan industrial yang umumnya dilakukan oleh mediator yang berasal dari kantor instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Mediasi penyelesaian sengketa antara Mesir dan Israel pada tahun 1978. Mediatornya adalah Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter.
- Pemerintah RI yang menjadi mediator saat terjadi konflik berbau SARA di Poso.
No comments:
Post a Comment