Pengertian Arbitrasi (Artikel Lengkap)

Arbitrasi adalah proses penyelesaian masalah yang memungkinkan kedua belah pihak yang bersengketa/berselisih untuk menentukan seorang arbiter yang akan mengambil keputusan dalam permasalahan yang terjadi. Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan. Arbitrasi sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa komersil atau masalah pekerja dengan perusahaan. Dalam bahasa Inggris, arbitrasi disebut arbitration.

Baca juga: 4 Contoh Arbitrasi

Pengertian arbitrasi

1. Asal Mula Kata Arbitrasi

Etimologi arbitrasi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris arbitration yang telah ada sejak akhir abad ke-14 yang berasal dari bahasa Perancis Kuno arbitracion yang berasal dari bahasa Latin arbitrationem yang berarti “keputusan, kehendak”.

2. Arti Kata Arbitrasi

Berikut adalah pengertian arbitrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Arbitrasi merupakan nomina (kata benda) yang berarti:

  1. Usaha perantara dalam meleraikan sengketa.
  2. Peradilan wasit.

3. Pengertian Arbitrasi Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian arbitrasi menurut para ahli:

  1. Menurut Subekti, arbitrasi adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
  2. Menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury, arbitrasi adalah suatu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.

4. Pengertian Arbitrasi Menurut UU No. 30 Th. 1999

Dalam UU No. 30 Th. 1999 digunakan istilah “arbitrase”. Menurut Pasal 1 Ayat 1:

  • Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

5. Perbedaan Arbitrasi dan Arbitrase

Arbitrasi (bahasa Inggris: arbitration) dan arbitrase (bahasa Inggris: arbitrage) merupakan dua kata yang berbeda. Meskipun istilah arbitrase dalam bahasa Indonesia lebih merujuk pada arbitrase. Namun istilah arbitrase sebenarnya digunakan dalam dunia ekonomi dan keuangan. Arbitrase adalah praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Sedangkan arbitrasi adalah istilah yang digunakan dalam bidang hukum.

6. Perbedaan Arbitrasi dan Mediasi

Mediasi juga merupakan metode pengendalian konflik dengan cara meminta bantuan pihak ketiga. Hanya saja perbedaannya adalah dalam mediasi, pihak ketiga hanya mempertemukan pihak yang terlibat konflik dan sebagai penasihat, tidak membuat keputusan yang harus dipatuhi kedua pihak yang bersengketa.

No comments:

Post a Comment