18 Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Secara universal, desa adalah sekumpulan masyarakat yang tinggal di areal pedesaan yang ditandai dengan aktivitas bercocok tanam/nelayan tradisional dan menjunjung tinggi nilai-nilai tradisional. Sedangkan secara administratif, desa adalah pembagian administratif di bawah kecamatan. Ada juga yang menyebut desa sebagai "kampung" atau "tanah kelahiran". Istilah desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti "tanah kelahiran". Berikut adalah beberapa pengertian desa/kampung menurut para ahli dan sumber:
pengertian desa menurut para ahli


1. Saniyanti Nurmuharimah
Desa adalah wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.
3. Sutardjo Kartohadikusumo
Secara administratif, desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
4. Egon E. Bergel
Desa adalah setiap pemukiman para petani.
5. Paul H. Landis
Secara statistik, desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Secara sosial-psikologi, desa adalah suatu lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan serba informal di antara sesama warganya. Secara ekonomi, desa adalah suatu lingkungan yang penduduknya bergantung kepada pertanian.
6. W.S. Thompson
Desa adalah salah satu tempat yang menampung penduduk.
7. R. Bintarto
Desa adalah sebuah perwujudan geografis (wilayah) yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis sosial, ekonomi, politik, dan kultural dalam hubungan dan pengaruh timbal baliknya dengan daerah-daerah lain di sekitarnya.
8. Bambang Utoyo
Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
9. Koentjaraningrat
Desa adalah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.
10. S.D. Misra
Desa adalah kumpulan tempat tinggal atau kumpulan pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 sampai 1.000 are.
11. D. Anderson
Desa adalah suatu tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.
12. P.J. Bournen
Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainnya yang dapat dipengaruhi oleh hukum alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.
13. Rifhi Siddiq
Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
14. William Ogburn dan M.F. Nimkoff
Desa adalah keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah yang terbatas.
15. Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Desa adalah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.
16. I Nyoman Beratha
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.
17. UU No. 6 Tahun 2014
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. R. H. Unang Soenardjo
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

No comments:

Post a Comment