Warga negara Indonesia adalah setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Definisi warga negara Indonesia sangat panjang sehingga tidak bisa disampaikan di sini karena artikel ini hanya fokus pada syarat menjadi warga negara Indonesia. Berikut adalah beberapa syarat menjadi Warga Negara Indonesia:
Menurut UU No. 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Berikut adalah syaratnya seperti dikutip dari UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia
- Mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Selain itu, terdapat beberapa syarat tambahan yang tidak tercantum pada Undang-Undang yaitu:
10. Surat Keterangan Imigrasi
Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) adalah surat yang berisi keterangan telah tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
11. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Negara Pemohon
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa negara asalnya tidak keberatan bila pemohon pindah kewarganegaraan.
12. Legalisir Semua Dokumen
Semua dokumen dan persyaratan administrasi persyaratan menjadi Warga Negara Indonesia harus dilegalisir. Legalisir dapat dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah hukum pemohon tinggal. Khusus untuk pemohon dari Amerika Serikat, legalisir harus dilakukan di kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia.
13. Surat Keterangan Penghasilan
Surat ini menjadi bukti bahwa pemohon telah berpenghasilan atau memiliki pekerjaan. Surat ini dikeluarkan oleh kecamatan berdasarkan surat pengantar kelurahan dimana pemohon tinggal berdasarkan surat keterangan perusahaan tempat pemohon bekerja atau surat keterangan dari keluarga tempat pemohon tinggal.
14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat keterangan ini menjadi bukti bahwa pemohon tidak pernah dipidana lebih dari 1 tahun. Surat keterangan didapat dari kepolisian Indonesia dan kepolisian asal pemohon.
15. Semua Dokumen Rangkap 2
Semua dokumen diatas harus 2 rangkap. Setelah diserahkan, ditunggu selama 3 sampai 7 bulan.
16. Menulis Surat Permohonan
Pemohon menulis surat permohonan pewarganegaraan. Ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
17. Bersedia Mengucapkan Janji Setia dan Sumpah Setia
Setelah permohonan diterima Pemerintah. Pemohon harus bersedia mengucapkan janji dan sumpah setia kepada NKRI dan mengakui UUD 1945 dan Pancasila.
No comments:
Post a Comment