7 Tahap Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian internasional dapat dilakukan secara bilateral (antar dua negara) ataupun multilateral (antar lebih dari dua negara). Perjanjian internasional berisi hak dan kewajiban setiap pihak yang melakukan perjanjian internasional. Perjanjian internasional dapat terjadi di bidang politik, ekonomi, pengetahuan, hankam, dll. Berikut adalah langkah-langkah perjanjian internasional:
Baca juga: 30 Negara Maju di Benua Eropa Beserta Penjelasan
Tahap perjanjian internasional


1. Tahap Penjajakan
Tahap penjajakan adalah tahap pengajuan perjanjian antara kedua atau lebih negara. Biasanya dilakukan oleh negara penginisiasi perjanjian internasional. Tahap penjajakan merupakan tahap pertama dan yang cukup penting karena semua perjanjian pasti diawali dengan penjajakan.
2. Tahap Perundingan
Tahap perundingan adalah tahap pertemuan antar negara yang akan dilibatkan untuk mengadakan suatu perjanjian internasional untuk membahas poin-poin kesepakatan dalam perjanjian internasional. Tujuan tahap ini adalah untuk meneliti poin-poin perjanjian internasional dan dampaknya bagi setiap negara yang mengikuti perjanjian tersebut. Selain itu, setiap negara juga dapat membahas dengan negara lain atau negara yang menjadi penginisiasi perjanjian internasional tersebut. Tahap ini juga disebut tahap negosiasi.
3. Tahap Perumusan Naskah
Tahap perumusan naskah adalah tahap pembuatan naskah perjanjian internasional berdasarkan hasil perundingan semua anggota yang terlibat dalam perjanjian internasional. Naskah biasanya menggunakan bahasa Inggris karena lebih bisa diterima secara luas dan biasanya tidak diterjemahkan supaya tidak terjadi multi tafsir.
4. Tahap Penerimaan
Setelah naskah rampung dan disepakati oleh masing-masing anggota, masing-masing negara akan membahasnya dengan beberapa pihak penting seperti presiden dan parlemen untuk mengetahui apakah rakyat/pemerintah di negara tersebut setuju atau tidak dengan perjanjian internasional tersebut.
5. Tahap Penandatanganan
Tahap penandatanganan adalah tahap menandatangani naskah perjanjian internasional oleh semua pihak yang terlibat. Dengan adanya tanda tangan, maka naskah itu dianggap sudah disetujui dan siap untuk dilaksanakan. Ada baiknya naskah dibaca terlebih dahulu sebelum ditandatangani.
6. Tahap Pengesahan
Tahap pengesahan adalah tahap mengesahkan naskah perjanjian internasional yang sudah disepakati dan ditandatangani. Dengan adanya pengesahan, maka perjanjian internasional tersebut sudah berlaku pada hari itu juga. Perjanjian internasional ini bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan kecuali ada kesepakatan sebelumnya.
7. Tahap Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan adalah tahap melaksanakan perjanjian internasional di masing-masing negara. Tahap ini mungkin akan mengubah atau membuat beberapa undang-undang baru. Di Indonesia, naskah perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara akan dimasukkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment