Trias Politika adalah teori yang memisahkan kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Teori ini dipelopori oleh Montesquieu. Teori ini telah dianut oleh banyak negara di dunia. Konsep utama teori ini adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga negara yang berbeda. Sehingga Trias Politica bertentangan dengan kekuasaan raja pada zaman feodalisme abad pertengahan. Sistem seperti itu mulai lenyap setelah revolusi Perancis pada tahun 1789. Berikut adalah 3 pemisahan kekuasaan Trias Politika:
1. Legislatif
Legislatif adalah struktur politik yang bertugas menyusun peraturan perundang-undangan. Terdapat dua jenis sistem legislatif yakni bikameral dan unikameral. Bikameral (sistem dua kamar) umumnya terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Indonesia menerapkan sistem bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meskipun dalam prakteknya Indonesia cenderung unikameral karena peran DPD tidak terlalu signifikan.
2. Eksekutif
Eksekutif adalah struktur politik yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Eksekutif biasanya terdiri dari Presiden atau Perdana Menteri. Di Indonesia, eksekutif dipegang oleh Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sehingga di Indonesia tidak ada Perdana Menteri. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh menteri-menterinya.
3. Yudikatif
Yudikatif adalah struktur politik yang berwenang menafsirkan isi peraturan perundang-undangan maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran peraturan tersebut. Yudikatif berkewajiban mempertahankan atau menguji undang-undang. Yudikatif terdiri dari MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial).
No comments:
Post a Comment