Pengertian Hukum (Artikel Lengkap)

Hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh institusi sosial atau pemerintahan untuk mengatur perilaku. Hukum merupakan sebuah sistem yang mengatur dan memastikan bahwa individu atau komunitas mematuhi kehendak negara. Hukum yang diberlakukan negara dapat dibuat oleh legislatif berupa undang-undang dan dilaksanakan oleh eksekutif melalui keputusan atau peraturan. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. Dalam bahasa Inggris, “hukum” disebut law.

Pengertian hukum

1. Asal Mula Kata Hukum

Etimologi kata hukum berasal dari bahasa Arab حكمٌ (hukmun) yang berarti “keputusan” atau “ketetapan”.

2. Definisi Hukum

2.1 Definisi Umum Hukum

Definisi hukum telah banyak dikemukakan selama berabad-abad. The Third New International Dictionary dari Merriam-Webster mendefinisikan hukum sebagai: “Hukum adalah kebiasaan yang mengikat atau praktik suatu komunitas, aturan atau mode perilaku atau tindakan yang ditentukan atau diakui secara formal sebagai mengikat oleh otoritas pengendali tertinggi atau dibuat wajib dengan sanksi oleh otoritas pengendali.”

Dictionary of the History of Ideas yang diterbitkan oleh Scribner’s pada tahun 1973 mendefinisikan konsep hukum sebagai: “Sebuah sistem hukum adalah yang paling eksplisit, dilembagakan, dan secara kompleks mengatur perilaku manusia. Pada saat yang sama, hanya memainkan satu bagian dalam aturan yang mempengaruhi perilaku, untuk aturan sosial dan moral yang kurang terlembagakan juga sangat penting.”

2.2 Kemungkinan dan Keinginan untuk Mendefinisikan Hukum

Ada beberapa upaya untuk menghasilkan definisi hukum yang dapat diterima secara universal. Pada tahun 1972, satu sumber menunjukkan bahwa tidak ada definisi yang dapat dihasilkan. McCoubrey dan White mengatakan bahwa pertanyaan “apa itu hukum?” tidak memiliki jawaban yang sederhana. Glanville WIlliams mengatakan bahwa arti kata hukum tergantung pada konteks di mana kata itu digunakan. Misalnya, hukum adat dan hukum kota adalah konteks dimana “hukum” memiliki dua makna yang berbeda. Thurman Arnold mengatakan bahwa jelas bahwa tidak mungkin untuk mendefinisikan kata hukum dan jelas juga bahwa usaha untuk mendefinisikan istilah tersebut tidak boleh ditinggalkan. Mungkin perlu mengambil pandangan bahwa tidak perlu mendefinisikan kata hukum dan fokus kepada kasus.

3. Arti Kata Hukum

Kata “hukum” merupakan nomina (kata benda). Berikut adalah arti kata hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI):

  1. Peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang dalam suatu masyarakat (negara).
  2. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup di masyarakat.
  3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai suatu peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
  4. Keputusan (pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis.

5. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli:

  1. Menurut Plato, hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
  2. Menurut J.C.T. Simorangkir, hukum adalah segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
  3. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
  4. Menurut Bambang Sunggono, hukum adalah subordinasi atau produk dari kepentingan politik.
  5. Menurut E. Utrecht, S.H., hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang di dalamnya berisi tentang perintah dan larangan yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap orang yang ada dalam masyarakat, sebab pelanggaran terhadap hukum itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah suatu negara atau lembaga.

6. Pengertian Hukum dari Berbagai Sudut Pandang

Berikut adalah pengertian hukum dari berbagai sudut pandang, menurut Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H:

  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  2. Hukum sebagai disiplin, adalah suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  3. Hukum sebagai kaidah, adalah pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
  4. Hukum sebagai tata hukum, adalah struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
  5. Hukum sebagai petugas, adalah pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa, adalah hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan, adalah proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
  8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, adalah perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
  9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, adalah jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.

7. Istilah Lain Hukum

  1. Recht, berasal dari bahasa Latin rectum yang berarti “bimbingan” atau “tuntunan”.
  2. Ius, berasal dari bahasa Latin iubere yang berarti “mengatur” atau “memerintah”.
  3. Lex, berasal dari bahasa Latin lesere yang berarti “mengumpulkan”. Maknanya berarti mengumpulkan orang-orang untuk diperintah.

8. Hukum dalam Sains

Istilah hukum juga terdapat dalam sains. Hukum tersebut disebut hukum ilmiah. Hukum ilmiah adalah pernyataan berdasarkan pengamatan eksperimental berulang yang menggambarkan beberapa aspek dalam alam semesta. Hukum ilmiah selalu berlaku di bawah kondisi yang sama, yang menyiratkan ada hubungan kausal yang melibatkan unsur-unsurnya. Hukum ilmiah berbeda dengan teori ilmiah karena hukum tidak mengajukan mekanisme dan penjelasan fenomena, melainkan hanya sintesis dari hasil pengamatan berulang. Banyak hukum ilmiah dapat digambarkan dalam bentuk rumus matematis. Contoh hukum ilmiah adalah hukum Newton, hukum Avogadro, hukum Coulomb, hukum dasar kimia, dll.

No comments:

Post a Comment